Mengapa Perempuan Yang Disalahkan ?
Perdagangan perempuan mempunyai arti yang jelas yakni manusia berjenis kelamin perempuan yang diperdagangkan layaknya komoditas ekonomi. Untuk apalagi kalau tidak demi uang . Perdagangan perempuan (trafficking in women) adalah masalah yang serius dan komplek. Di Indonesia masalah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, sejak krisis ekonomi dan politik tahun 1999 menunjukkan intensitas tinggi. Diperkirakan, 100.000 anak dan perempuan diperdagangkan setiap tahun. Prostitusi anak semakin meningkat, dan sepertiga dari pekerja seks berusia di bawah 18 tahun (http://www.unicef.org/)
Perdagangan anak dan perempuan untuk prostitusi memang ladang bisnis yang menggiurkan. International Labour Organization (ILO) menyatakan praktik perdagangan manusia memiliki daya tarik tersendiri, karena ternyata menjanjikan keuntungan cukup fantastis yakni mencapai 32 milyar dolar AS atau sekitar Rp.288 trilyun lebih (http://yanrehsos.depsos.go.id/).
Menurut hasil penelitian PBB akhir tahun 1994 (dalam Roni Nitibaskara,2001) tentang dunia lampu merah di kawasan Asia Pasifik, di Indonesia tercatat 65.582 pekerja seks. Namun diperkirakan , mereka yang menjadikannya sebagai kerja sambilan bisa mencapai 500.000. Hasil dari industri seks diperkirakan mencapai 1,27 milyar dollar AS sampai 3,6 milyar dollar AS atau 4 persen -11 persen APBN Indonesia tahun 1995.
Dario Agnote dalam tulisannya Sex Trade, Key Part of South East Asian Economies , Kyodo News tahun 1998 (dalam Sudirman HN,2001) memberi gambaran serupa yakni luas dan kuatnya jaringan sindikat perdagangan perempuan dan prostitusi di Indonesia dapat dilihat dari besarnya uang yang dihasilkannya, yang mencapai 1,2 hingga 3,3 milyar dollar AS per tahun atau mencapai 0,8 hingga 2,4 persen dari GDP kita. Di Jakarta saja , uang yang dihasilkan dari industri ini mencapai 191 juta dollar AS per tahun.
Perdagangan perempuan merupakan masalah serius yang penanganannya membutuhkan kebijakan yang komprehensif. Untuk memerangi perdagangan perempuan untuk prostitusi akhir-akhir ini beberapa daerah di Indonesia menerapkan peraturan daerah (perda) tentang pelacuran. Di Tangerang diberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran . Di Bekasi juga diberlakukan perda antipelacuran dan Depok sedang merancang peraturan serupa (Kompas,17-4-2006)
Perda anti pelacuran idealnya ditujukan untuk melindungi hak-hak asasi perempuan dan mencegah perempuan sebagai korban eksploitasi seksual, namun pada tataran implementasi ternyata banyak menimbulkan masalah dan mengundang pro dan kontra karena sebagian besar perda tersebut menjadikan perempuan sebagai sasaran penertiban. Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang diterapkan di Kota Tangerang ,misalnya, banyak dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka yang terkena razia. Sebagian dari yang diadili ternyata bukan pelacur.
Mengapa perempuan selalu menjadi pihak yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya praktek pelacuran ?
Mengapa kebijakan publik yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah bisnis seks, di Indonesia jatuhnya menjadi peraturan-peraturan yang berusaha menertibkan (tubuh) perempuan?
Cara pandang atau mindset seperti apa yang ada di pikiran para policy makers yang melahirkan perda-perda tentang prostitusi?
It’s all in the mind. Semua itu akarnya ada di cara berpikir manusia. Kebijakan publik atau perda adalah produk cara pandang para policy maker-nya dalam memahami suatu masalah publik yang hendak dipecahkan. Dasar dikeluarkannya suatu kebijakan publik adalah untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Namun kebijakan publik menurut Lasswell dan Kaplan (Islamy, 1994) merupakan program pencapaian tujuan , nilai-nilai dan praktek yang terarah. Dengan demikian ada konteks nilai atau norma yang mau diraih atau dipertahankan dalam suatu kebijakan. Nilai atau norma yang ideal akan ditentukan oleh pemegang otoritas nilai pada suatu negara atau masyarakat yang tentu saja tidak lepas dari konteks budaya setempat. Dalam hal ini pemegang otoritas nilai masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya patriarkis adalah para laki-laki yang mempunyai otoritas di bidang sosial, budaya, agama, ekonomi, dan politik .
Demikian pula dengan peraturan daerah (perda) pengatur prostitusi , tidak terlepas dari kepentingan sosial politik dari penguasa politik dan aktor-aktor berpengaruh di daerah setempat. Kepentingan dan kerangka pengalaman akan mempengaruhi persepsi pembuat kebijakan tentang pelacuran. Apabila pelacuran dipahami sebagai problem sosial yang komplek dan multidimensi, maka pemahamannya tentang kebijakan tidak akan bersifat represif atau menekankan sisi hukum dan moralitas semata, tapi juga dimensi sosial, budaya, ekonomi dan kemanusiaan seperti keadilan gender dan perhargaan hak asasi manusia. Sebaliknya, kalau pemahamannya tentang pelacuran hanya dari kepentingan hukum dan moralitas, maka akan mendukung model pendekatan legalistis dan moralistis
Motivasi pemerintah daerah untuk membuat perda prostitusi dipengaruhi oleh harapan atau keinginan yang ingin diraih pemerintah daerah (dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD) dan nilai atau value yang diyakininya. Nilai (value) policy maker akan dipengaruhi oleh latar belakang pengalaman atau sosialisasi nilai yang telah tertanam. Harapan atau tujuan ditetapkannya perda prostitusi adalah demi kepentingan dan ketertiban masyarakat. Jika nilai yang diyakini policy maker bersumber dari nilai moral agama maka formulasi dan implementasi perda prostitusi akan menggunaan perspektif moral yang rigid dan cenderung melihat (perempuan) pelacur sebagai sumber godaan (dosa). Apabila , nilai yang diyakini policy maker berperspektif holistik yang melihat prostitusi sebagai akibat dari problem sosial, ekonomi, dan politik maka perumusan dan implementasi perda prostitusi cenderung akan lebih mempertimbangkan perspektif keadilan gender dan Hak Azasi Manusia.
Mari sama-sama kita simak bunyi beberapa pasal dalam perda pengatur prostitusi yang cenderung bias perempuan :
Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di Daerah (Perda Kota Tangerang N0.8 Th.2005 tentang Pelarangan Pelacuran Bab II Larangan Pasal 4).
Barang siapa yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan bahwa ia itu seorang pelacur, dilarang tinggal dimuka umum (Perda Kabupaten Probolinggo No. 5 Th.2005 tentang Pemberantasan Pelacuran pasal 2)
Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum (Perda Kota Batam No. 6 Th.2002 Bab III yang mengatur Tertib Susila).
Setiap orang yang sikap atau perilakunya menunjukkan indikasi yang kuat sehingga patut diduga orang tersebut sebagai pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung/tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di Daerah (Perda Kabupaten Kendal No 10 Th. 2008 Bab III Pelarangan).
Bunyi pasal-pasal di atas adalah contoh nyata pemahaman pelacuran dari perspektif moral. Dalam konsepsi moral, perempuan tidak dipahami sebagai korban tapi dipandang sebagai sumber penyimpangan dan dosa. Perempuan, terutama tubuhnya, adalah sumber godaan, sumber dosa, dan malapetaka. Karena itu timbul pemahaman untuk mengendalikan moralitas masyarakat harus dimulai dengan mengendalikan tubuh perempuan. Perempuan yang sebenarnya seringkali lebih sebagai korban karena eksploitasi tubuhnya, justru dianggap sebagai sumber masalah. Setiap tindak kekerasan dan eksploitasi seksual lebih disebabkan karena si perempuan yang mempertontonkan atau memanfaatkan bagian-bagian tubuhnya.
Kebijakan tentang prostitusi menjadi contoh kebijakan yang sangat bias gender dan menstigmatisasi tubuh perempuan sebagai sumber penyakit masyarakat sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang pertama kali harus ditertibkan. Padahal problem trafficking jaringannya laksana mafia mengingat begitu besarnya keuntungan finansial di dalamnya. Mengapa dalam implementasinya perda-perda itu jarang membongkar jaringan yang menggerakkan bisnis kotor ini? Mengapa kok perempuan yang hanya budak yang dikejar-kejar?
Ternyata selamanya tubuh perempuan tidak akan pernah dilihat hanya sebagai organ biologis. Karena keindahannya, tubuh dan wajah perempuan menjadi komoditas penting dalam industri seks, hiburan , termasuk media yang mengeksploitasi seksualitas perempuan atau yang umum disebut sebagai pornografi. Daya tarik seksual bisa menjadi sumber kekuasaan yang mengontrol perilaku banyak orang. Karena itu tubuh perempuan tidak sekedar raga tapi medan perebutan sumber kekuasaan sosial, ekonomi dan politik.
Kalau para pembuat kebijakan publik saja mempunyai cara pandang yang tidak adil pada perempuan terus siapa lagi yang mau melindungi perempuan ? masih adakah cara untuk melepaskan perempuan dari jerat trafficking?
Cara paling mudah dan efektif adalah jangan melepaskan perempuan untuk berjuang sendiri. Jangan biarkan mereka pergi jauh meninggalkan orang tua, keluarga, dan kerabat untuk berjudi dengan nasib demi iming-iming imbalan materi. Jangan korbankan perempuan atas nama kesulitan ekonomi atau alasan apapun.
Berikut ini videoklip lagu yang sangat cocok untuk mendukung coretan tentang trafficking ini.
Don’t Let Me Go – The Click Five
I can see your shadow laying in the moonlight
I can feel your heartbeat playing on my right side
Every night I long for this, makin' up what I miss
I can hear you breathing letting out a sad sigh
You try so hard to hide your scars
Always on your guard
Don't, don't let me go
Don't make me hold on when you're not
Don't, don't turn away
What can I say so you won't
No don't, don't let me go... [
Lyrics from: http:/yricsmode.com/lyrics/t/the_click_five/dont_let_me_go.html
I can see the skyline fading in the distance
Tears are comin' down
I'm trying just to make sense
I don't listen to the radio just the engine and the road
I wonder if my words are makin' any difference
I dream and then it seems to end
But always comes again
I'm comin' down
To where you're standing
I need you now or you'll be watchin'
Me hit the ground
With crash landing...
Don't let me go...
Don't let me go...
I can feel your heartbeat playing on my right side
Every night I long for this, makin' up what I miss
I can hear you breathing letting out a sad sigh
You try so hard to hide your scars
Always on your guard
Don't, don't let me go
Don't make me hold on when you're not
Don't, don't turn away
What can I say so you won't
No don't, don't let me go... [
Lyrics from: http:/yricsmode.com/lyrics/t/the_click_five/dont_let_me_go.html
I can see the skyline fading in the distance
Tears are comin' down
I'm trying just to make sense
I don't listen to the radio just the engine and the road
I wonder if my words are makin' any difference
I dream and then it seems to end
But always comes again
I'm comin' down
To where you're standing
I need you now or you'll be watchin'
Me hit the ground
With crash landing...
Don't let me go...
Don't let me go...
Link : http://www.youtube.com/watch?v=_08BBIGkwA8
Gambar : apoetshope.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar